Berpakaian adalah ciri khas manusia untuk membedakan dngan ciptaan Allah yang lainnya. Mode berpakaian tentu banyak ragamnya, Sesuai latar belakang lingkungan, pendidikan dan agama yg ikutinya. Seorang muslim dituntut berpakaian yg Islami dan tidak terpengaruh dengan budaya dari luar yang akan merusak akhlak umat manusia. Tidak mustahil dengan pakaian seseorang akan terjerumus ke dalam jurang kehancuran. Pakaian dapat berfungsi sebagai penutup aurat, serta berfungsi sebagai hiasan dan berfungsi sebagai libasu at-Taqwa pakaian yg menjadi citi atu tanda-tanda ketaqwaan. Untuk itu maka orang muslim hendaklah mengetahui Cara berpakaian menurut Islam.
Allah SWT berfirman: "Hai anak adam, sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auralmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itu yang lebib baik. Yang demikian itu adalah sebagian tanda-tanda kekuasan Allah. mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (di-al-A’raf : ke-26)
Allah SWT berfirman: "Hal anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki mesjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. Katakanlah: "Siapakah yang telah mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hambah-hambah-Nya, dan siapa pula yang mengharamkan rizki yang baik? Katakanlah sesungguhnya itu disediakan bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus untuk mereka saja di hari kiamat. Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (di-al-A’raf: ke-31 hingga 32)
Larangan berlebih-lebihan Dalam berpakaian
Allah SWT berfirman: ”Hai anak Adam! pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (di-al-A’raf : ke-31)
Dari ‘Amt bin Su’aib dari bapaknya dari kakeknya ra, berkata; Rasulullah SAW bersabda: ”Makanlah, minumlah, berpakaianlah dan bershadaqahlah dengan tidak berlebih-lebihan dan tidak sombong” (dari Abu Daud)
Do'a Berpakaian
Dari Abi Sa’id al-Khudriy ra, berkata: Adalah Rasulullah SAW apabila memiliki baju baru dia namai dengan nama pakaian itu, sorban, gamis atau selendang, lalu berdo’a; ALLAI-IUMMA LAKA AL-EAMDU ANTA KASAUTANTHI AS‘ALUKA KHAIRAHU WAKHAIRA MA SUNI’A LAHU WA ’AUDZU BIKA MIN SYARRIHI WA SYARRI MA SUNI’A LAHU, (Ya Allah! segala puji bagimu, Engkau yang telah memberikan pakaian ini padaku, aku mohon kepada-Mu kebaikan pakaian ini dan kebaikan yang dibuat untuknya, dan aku berli-ndung kepada-Mu dari bahayanya dan bahaya yang dibuat untuknya). (Dari Abu Daud)
Dari Sahl bin Mu'adz bin Anas dari bapaknya, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang makan kemudian setelah selesai ia berdo’a; AL-L~I_AMDU LILLAHI AL_LA[)Zi ATI—I’AMANT HADZA WARAZAQANTHI MIN GHAIRI HAULIN MINNT WALA QUWWATIN, (Segala puji bagi Allah yang telah memberi makan ini dan telah merizkikannya kepadaku tanpa daya dan kekuatan dariku), niscaya diampuni dosanya yang telah lalu dan yang akan datang. Dan siapa yang memakai pakaian lalu berdo’a; AL-_HAMDu LILLAHI AL-LADZT KASANI HADZA ATS—TSAUBA WA RAZAQANTHI MIN GHAIRI HAULIN WALAA QUATIN". (Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini dan merizkikannya kepadaku tanpa daya dan kekuatanku), niscaya diampuni dosanya yang telah lalu dan yang akan datang. (Dari Abu Daud)
Tentang Memakai Pakaian Yang Bagus (Indah)
Allah swr berfirman: "Hai anak Adam! pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih. Katakanlah; siapakah yang telah mengharamkan perhiasan dan Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hambah-hamba-Nya, dan siapa pula yang mengharamkan rizki yang baik? Katakanlah: Sesungguhnya itu disediakan bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus untuk mereka saja di hari kiamat. Demikianlah kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.” (Q.S. al—A’raf : 31-32)
Dari ‘Abdullah bin Mas'ud r.a, dari Nabi SAW bersabda: ”Tidak akan masuk surga orang yang dalam hatinya ada setitik (sebesar biji sawi) kesombongan. Berkata seorang: Sesungguhnya sesaorang suka memakai pakaian dan sandal yang indah. Nabi bersabda: Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan menyukai keindahan. Kesombongan itu mengingkari kebenaran dan menghinakan manusia. (dari Muslim)
At-Tirmidzi telah meriwayatkan; sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah itu baik, menyukai kebaikan, Allah itu bersih, mencintai kebersihan, Allah itu mulia, menyukai kemuliaan dan Allah itu dermawan, mencintai kedermawanan, maka bersihkan-lah halaman-halaman rumahmu dan janganlah menyerupai orang Yahudi”.
Dan dari Abu al-Ahwas dari bapaknya r.a, berkata: Aku pernah datang kepada Rasulullah SAW dengan pakaian yang compang-camping. Maka Rasulullah SAW bertanya: ”Apakah kamu punya harta? jawabnyaz Ya! Rasul bertanya lagi: Harta apa saja? jawabnyaz Sungguh Allah telah memberiku unta, kambing, kuda dan hamba sahaya. Sabda Rasul: Apabila Allah memberimu harta, maka perlihatkanlah bekas (bukti) nimatnya dan kemulianya”. (Dari Abu Daud)
Ancaman Bagi Wanita Yang Berpakaian Tetapi telanjang (Terlihat Aurat)
Dari Abi Hurairah ra, berkata; Rasulullah SAW bersabda: "Ada 2 macam penghuni neraka, Saya tidak mau melihat mereka (semua), yaitu: Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yg mereka pergunakan untuk memukul orang lain dan wanita-wanita yg berpakaian tapi kelihatan aurat, dengan menggoyang-goyang pinggulnya, berlenggak-lenggok kepalanya seperti pundak unta, wanita itu tidak akan masuk (ke) surga, bahkan tidak akan mencium baunya surga padahal bau surga itu bisa tercium dari jarak yg sangat jauh". (dari Muslim)
KETERANGAN:
Hadits ini menunjukan ancaman yg keras untuk perempuan yg menggoyang-goyangkan pinggulnya melalui gerakan-gerakan erotis dan menjurus pada pornoaksi, seperti yg sering diperankan oleh para penyanyi. Na’udzu billah min dzalika.
Larangan Menyambung Rambut
Dari Abu Hurairah ra, dari Nabi SAW bersabda: “Allah telah mela'nat perempuan yg menyambung rambutnya memakai kemara dan yg minta disambung dan mela'nat perempuan yg mencacah (karang) dan wanita yg minta dicacah” (Bukhari)
Dari 'Abdullah r.a; Allah telah mela'nat perempuan-perempuan yg mencacah dan yg minta dicacah, yg minta dipotong alis, yg minta dipanggur gigi supaya kelihatan indah, yaitu perempuan-perempuan yg merubah ciptaan Allah. (’Abdullah) berkata: Mengapa aku tidak mela'nat orang yg telah dila’nat oleh Nabi SAW, sedangkan dia itu telah disebutkan dalam al-Quran; ”Apa yang Rasul sampaikan kepadamu maka terimalah. (Bukhari)
'Aisyah ra, berkata: Rasulullah SAW melarang perempuan yg mencacah dan yg minta dicacah, penyambung rambut dan yg minta disambung rambut, pemotong alis dan yg minta dipotong alis. (Nasfii)
KETERANGAN:
Keterangan di atas menunjukan bahwasannya:
1. Menyambung rambut itu haram, baik untuk laki-laki seperti rambut wig atau perempuan seperti menggunakan sanggul, apakah menyambungnya menggunakan rambut lagi atau benang.
2. Haram menggunakan karang termasuk tato untuk laki-laki atau perempuan, juga mengerik alis dan meratakan gigi untuk perempuan
3. Haram mengubah ciptaan Allah dengan motif kecantikan seperti memakai bulu mata, operasi hidung agar mancung dan yang lain-lainnya.
Wanita Menyerupai Pria
Laki-laki dilarang menyerupai pakaian khusus untuk wanita demikian sebaliknya. Ini semua dinyatakan tegas dalam hadits berikut ini:
Dari Ibnu ‘Abbas ra, berkata: ”Rasulullah SAW (nabi Muhammad) mela'nat laki-laki
yang berlagak wanita dan wanita yg berlagak laki-laki".
Dan dalam riwayat lain: Rasulullah SAW (nabi Muhammad) mela'nat laki-laki yg
menyerupai wanita dan wanita yg menyerupai laki-laki. (dari Bukhari)
Dari Abu Hurairah’ ra, berkata: Rasulullah (SAW) mela'nat laki-laki yg menggunakan pakaian perempuan dan perempuan yg memakai pakaian laki-laki. (Abu Daud)
'Ali ra, berkata; Rasulunah SAW (Muhammad) melarang perempuan memcukur rambumya (seperti laki-laki). (Nasai)
Larangan Menyerupai Orang Kafir (Pendeta)
Rasulullah SAW bersabda: “Jauhi oleh engkau berpakaian seperti pendeta, karena sesungguhnya siapa yg berpakaian seperti mereka / menyerupainya, maka dia bukan golonganku”. (Thabrani)
Dari ’Aisyah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW tidak membiarkan sesuatu yg bertanda salib di rumahnya, kecuali pasti beliau merubahnya atau menghapusnya. (Abu Daud)
KETERANGAN:
menunjukan bahwa umat Islam tidak boleh berpakaian seperti Biksu atau pendeta. Serta tidak boleh menyimpan salib, patung Budha atau hindu dan parung Bunda Marla dan lainnya. karena itu termasuk syi'ar dari agama mereka.
Menyemir Rambut Menurut Hukum Islam
Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Nabi SAW (Muhammad) bersabda; Sesungguhnya orang-orang yahudi dan nashrani tidak menyemir (rambut) mereka, maka engkau harus berbeda dari mereka. (dari Muslim)
Dari Abu Hurairah ra, berkata; Rasulullah SAW bersabda "Rubahlah oleh engkau ubanmu dan janganlah engkau menyerupai orang-0rang yahudi. (Tirmidzi)
Dari Abu Dzar ra, berkata; Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya sesuatu yg paling bagus untuk merubah uban ini adalah (yaitu) Hanna dan Katam”. (Abu Daud)
AL-KATAM adalah tumbuhan yg berasal dari negeri Yaman yg mengeluarkan warna hitam agak kemerah-merahan serta warna Hanna merah. Campuran warna dari Katam dan Hanna menghasilkan wrna diantara kehitam-hitaman serta kemerah-merahan (merah hati). (Aunu al-Ma’bud)
Dari Iabir bin 'Abdullah ra, berkata; pada hari Fathu Makkah Abu Quhafah dihadapkan (pada Rasulullah) dgn rambut dan jenggotnya memutih seperti garam. Maka Rasulullah SAW bersabda: ”Rubahlah ini menggunakan sesuatu dan jauhilah warna hitam. (dari Muslim)
KETERANGAN:
1. Larangan menyemir rambut dng warna hitam bukan haram karena dzatnya tetapi karena ’illatnya, yaitu menyerupai orang Yahudi / bermaksud hendak menipu atau mengelabuhi orang lain.
2. Menyemir rambut dng warna merah pada masa sekarang tentu tidak boleh karena menyerupai orang yang rusak akhlaknya.
3. Nabi pernah menyuruh menyemir rambut untuk menghadapi peperangan dng orang kafir agar kelihatannya seperti masih muda. Sayyidina Hasan dan Husen, cucu Nabi pernah menyemir rambut dng warna hitam. Ini menunjukan bahwa larangan menyemir rambut itu karena ’illat-nya sebab atau motifnya.
Haram Menghela Pakaian Karena Sombong
Dari Ibnu ‘Umar r.a, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Allah tidak akan melihat ke-pada orang yg menghela/ mengulurkan pakaiannya karena sombong”. (dari Muslim)
Dari Ibnu 'Umar ra, berkata; Rasulullah SAW bersabda: “siapa yg menghela pakaiannya karna sombong, Allah tidak akan suka melihat kepadanya pada hari qiamat”. (dari Muslim)
Dari Ibnu ’Umar ra, dari Nabi SAW (Rasulullah) bersabda: “Melepas/ menurunkan sarung, gamis dan sorban hingga ke bawah (melebihi mata kaki bagi laki-laki). Barangsiapa yang menghela-nya itu karena sombong, Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari qiamat”. (dari Abu Daud)
KETERANGAN:
1. Mengulurkan pakaian celana/ sarung melebihi mata kaki disebut Isbal.
2. Hadits di atas menunjukan bahwa yg terlarang itu ialah mengulurkan pakaian karena sombong. Mafhumnya (logika-nya) kalau tidak sombong tentu tidak apa-apa. Sahabat Abu Bakar pernah mengulurkan pakaiannya, kemudian Nabi bersabda; ”Engkau tidak termasuk orang yang berbuat hal itu karena sombong".
3. Ketentuan haramnya Isbal itu bukan saja dlm celana tetapi juga dlm sarung, gamis serta sorban jika semua itu dilakukan karena rasa sombong.
Tentang Larangan Qaza (Mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagiannya lagi)
Agama kita memerintahkan agar memelihara rambut dng rapi, sopan dan tidak mengundang cemoohan orang-orang. Seperti yang dijelaskan dalam hadits dan sbdanya:
Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yg berambut, hendaklah dia merapihkannya”. (dari Abu Daud)
Dari Ibnu ’Umar ra, sesungguhnya Rasulullah SAW telah melarang qaz’i. Dia berkata; saya bertanya kepada Na,fi'; dan apakah yg disebut qaz'i itu? Jawab Nafi': (Qaz’i itu) mencukur sebagian rambut anak-anak dan membiarkan sebagian. (Muslim)
Dari Ibnu ’Umar ra, sesungguhnya Nabi SAW melihat anak kecil yg dicukur sebagian rambutnya dan sebagiannya lagi dibiar-kan. Maka Nabi SAW melarang mereka berbuat demikian dan bersabdai "Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya. (Abu Daud)
Tentang menggunakan Sandal / Alas Kaki
Diantara etika memakai sepatu atau sandal adalah sebagai berikut;
Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: ”Apabila salah seorang diantara engkau memakai sandal, mulailah dengan yg kanan dan apabila membuka mulailah dng yang kiri dan pakailah keduanya semuanya atau tanggalkan kedua-nya”. (Muslim)
Dari Abu Hurairah r.a, sesungguhn a Rasulullah SAW bersabda: Janganlah salah seorang dan engkau berjalan dengan memakai, satu sandal (sebelah), pakailah keduan atau tanggalkan keduanya. (Muslim)
Mencukur Kumis, Bulu Kemaluan Dan Mencabut Bulu Ketiak
Dari Abu Hurairah ra, Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Fitrah itu ada lima; khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak”. (dari Bukhari)
Dari Ibnu ’Umar ra, dari Nabi SAW bersabda: ”Berbedalah kalian dng orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan potonglah kumis”. (dari Bukhari)
KETERANGAN:
Keterangan di atas menunjukan bahwa:
1. Umat Islam dituntut untuk berbeda dlm hal penampilan dng Yahudi, Nashrani/ orang musyrik lainnya seperti Hindu, Budha serta lainnya.
2. Kebiasaan orang Yahudi di zaman Nabi suka membiarkan kumis dan memotong jenggot. Karenanya para sahabat di-perintahkan untuk mencukur kumis dan membiarkan jenggot agar berbeda dng orang Yahudi.
3. Dalam keterangan lain dinyatakan bahwa kebiasaan orang Yahudi ketika beribadah tdak suka memakai sandal atau sepatu. Maka Nabi menganjurkan kepada para sahabat agar Shalat dng memakai sepatu atau sandal. Tentu saja untuk ukuran sekarang tidak tepat jika shalat di mesjid dng memakai sepatu atau sandal.
4. Berarti perintah untuk rnemelihara jenggot dan memotong kumis adalah karena ’illat-nya, yaitu agar berbeda penampilan dng yahudi atau nashrani.
Hukum Mengenakan Cincin Emas
Dari Barra bin 'Azib r.a, berkata: Nabi SAW melarang kami dari tujuh perkara; melarang memakai cincin emas atau beliau bersabda; rantai emas, memakai sutera biasa, sutera tebal, sutera kembang, sutera campur katun yang berwarna merah, memakai seprai dan memakai bejana perak". (dari Bukhari)
Dari 'Abdullah bin ‘Abbas ra, sesunggnya Rasulullah SAW me-lihat cincin emas yg ada pada jari seséorang maka beliau mencabutnya? dan melemparkarmya, kemudian berkata: “apakah kamu sengaja menyimpan kerikil dari api neraka kemudian dia pakai di tangannya/ jarinya?” (dari Muslim)
Dari Abi Musa al-Asy’ari ra, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Diharamkan pakaian sutera dan emas untuk umatku yang laki-laki dan dihalalkan bagi ummatku yang perempuan. (Tirmidzi)
Ibnu Hibban berkata dalam kitab shahihnya: Hadits Said’ bin Abi Hind dari Abu Musa al-Asy’ari itu Ma’lul (tidak sah). (Tuhfatu al-Ahwadzi, 5:385)
KETERANGAN:
Cincin emas biasa dipakai oleh perempuan (halal), tetapi dalam hal laki-laki memakai cincin emas, para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada yang menganggap makruh.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
daftar disini untuk berlangganan gratis melalui email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di See Look Book GRATIS 100%
0 komentar:
Posting Komentar